Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menanggapi polemik ucapan Jokowi sebut presiden bisa ikut kampanye.
Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi tersebut ialah norma dari sebuah undang-undang yang tidak melarang hal tersebut.
"Seorang kepala daerah, menteri, presiden atau wakil presiden boleh berkampanye saat pemilihan umum. Tetapi norma dalam undang-undang tersebut mengatur tentang syarat seorang kepala daerah, menteri, wakil presiden atau presiden jika akan berkampanye dalam pemilu. Syaratnya dia tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Muzani di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Dia membela keputusan Presiden Jokowi yang mengungkapkan secara blak-blakan terkait statusnya sebagai warga negara.
Menurutnya, terdapat syarat penting yang mesti diperhatikan Presiden Jokowi jika ingin turun ikut kampanye kepada salah satu pasangan calon (Paslon) peserta Pilpres 2024.
"Sebagai sebuah norma, presiden menyampaikan itu ke hadapan publik bahwa seorang presiden dimungkinkan melakukan kampanye atau dibolehkan melakukan kampanye. Itu yang dikemukakan oleh presiden tapi dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Selain itu, Muzani mengatakan dalam pernyataan tersebut, Presiden Jokowi tidak terang-terangan memilih atau deklarasi ke salah satu paslon.
Load more