Ini karena pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.
Aset PT TPN telah disita sejak 2021 dan mulai dilelang pada 2022.
Aset yang disita terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors dan tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors serta tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp2,064 triliun pada lelang ketiga.
Di samping itu, limit jaminan yang ditetapkan juga turun dari Rp1 triliun menjadi Rp430 miliar dan turun lagi menjadi Rp420 miliar pada lelang terakhir. (ant/nsi)
Load more