Bandung, Jawa Barat - Polrestabes Bandung telah menetapkan B pelaku penyebar video yang menelanjangi istrinya sebagai tersangka. Saat Ini B yang berstatus sebagai suami dari korban istri yang ditelanjangi dan disebar melalui group WhatsApp sudah diperiksa dan ditahan di Polrestabes Bandung.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Tri Handoyo, bahwa B telah di tetapkan sebagai tersangka. " Saat ini B telah diperiksa dan ditahan, mengenai motif dan hal lainnya seperti menyebarkan video ke group whattapp sedang didalami, " kata Rudi.
Dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polrestabes Bandung, dalam laporan tersebut pelapor melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan terlapor adalah suami korban.
Kemudian tim reskrim langsung memintai keterangan terhadap B sebagai terlapor. Tersangka B dijemput di rumahnya di Bumi Panyileukan, Kota Bandung pada hari Minggu (12/12/2021).
"Tersangka B, telah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan, saat ini kami masih mendalami kasus KDRT ini terkait penyebaran video, B dikenakan pasal 44 Undang Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT," jelasnya.
Kasus penganiayan suami terhadap istri viral di media sosial, setelah tim penyidik mengetahui bahwa pelaku B menganiaya dan menelanjangi istrinya, kemudian videonya di sebar ke group WA sekolah anaknya.
(Jhon Hendra/ fis)
Load more