Menurutnya, OJK hanya mengingatkan mahasiswa agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Termasuk risiko bila meminjam melalui pinjol.
"Masyarakat termasuk mahasiswa wajib mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Termasuk tentu risiko atas pinjamannya tersebut dan kemampuan untuk membayarnya," ucapnya.
"Jangan sampai kesulitan membayar kuliah ke universitas beralih menjadi beban mahasiswa lanjutan kepada pihak lain yang dapat saja punya dampak lebih luas," sambungnya.
Sebelumnya, melansir, media sosial X akun @itbfess membagikan postingan foto berupa selebaran brosur berupa, program cicilan kuliah bulanan di ITB.
Pada selebaran tertulis bahwa Danacita merupakan mitra resmi ITB. Juga tertulis bahwa tersedia opsi cicilan 6 atau 12 bulan.
Pada brosur itu juga tertulis bahwa proses pengajuan pinjaman tanpa DP dan jaminan.
"Anjaaaay, disuruh pinjol sama ITB! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan 'SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA'," tulis akun itu.(muu)
Load more