"Buat KPU juga ikutin aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan kebingungan, kan saya dari kemarin bilang, tanyakan pada ahli tata negara," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kalau Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye selama Pemilu 2024, maka Jokowi mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri). Iya kan presiden cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Hasyim menyebut hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.
Kemudian, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Artinya, presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.
Load more