Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mencengankan dari PBNU. Pasalnya, Menteri BUMN Erick Thohir sengaja mengajukan permohonan nonaktif sebagai Ketua Lakpesdam PBNU.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun ikut buka suara soal Erick Thohir itu. Bahkan dia beberkan alasan kuatnya mengapa Erick ingin begitu.
Dia katakan, Menteri BUMN Erick Thohir sengaja mengajukan permohonan nonaktif sebagai Ketua Lakpesdam PBNU dengan alasan fokus membantu pemenangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saya dihubungi Pak Erick terkait penonaktifan dirinya dari jabatan beliau sebagai Ketua Lakpesdam PBNU," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (26/1/2023).
Erick, kata Gus Ipul, sudah jauh-jauh hari mencari cara yang dapat dibenarkan oleh peraturan organisasi untuk nonaktif. Hal ini disebabkan, Erick berencana terlibat dalam pemilu dan pilpres.
Dengan posisi nonaktif dari kepengurusan, Gus Ipul memastikan Erick telah mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan oleh PBNU.
"Saya sebagai Sekjen PBNU, dapat memahami pendekatan yang dilakukan Pak Erick. Dengan begitu, penegakan dan sikap patuh pada aturan organisasi, adalah sesuatu yang niscaya," pungkas Gus Ipul.
Gus Ipul juga mengapresiasi pengurus lain yang mengambil langkah serupa Erick untuk nonaktif dari kepengurusan PBNU jika terlibat sebagai timses.
Bahkan dia menilai Erick ingin memberi contoh bahwa secara organisatoris, NU telah menunjukkan sebagai perkumpulan modern yang mengikat para pengurus dan anggotanya dengan rule of the game yang solid.
"Alhamdulillah, teman-teman telah menunjukkan rasa tanggung jawab yang tinggi," ujareks Wagub Jatim selama dua periode yang kini menjadi Wali Kota Pasusuran itu.
Sebelumnya diberitakan, PBNU telah menerima permohonan nonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Erick Thohir bersama 64 fungsionaris lainnya dinonaktifkan dari sejumlah jabatan di PBNU karena menjadi tim sukses atau relawan capres-cawapres dan calon legislatif.
Mereka dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.
"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu," ucap Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, di Jakarta. (aag)
Load more