"Kejahatan terkait komoditi emas, penyelundupan (kejahatan kepabeanan) itu begitu besar menimbulkan kerugian negara. Artinya hasil kejahatan itu mengalir entah ke mana, kepada siapa dan bermuara di siapa? Sudah sekian lama jadi pasti sudah terjadi TPPU," ungkapnya.
Dengan diterapkannya TPPU, maka seharusnya penyidikan sudah dalam dua tindak pidana sekaligus, yaitu korupsi dan TPPU, dan seharusnya tersangkanya bukan hanya terkait dengan Korupsi tapi juga TPPU, baik aktif yang mengalirkan hasil kejahatan maupun yang menerima hasil kejahatan," tutur Yenti.
Harus Tindaklanjuti
Desakan yang sama agar penegak hukum untuk segera mengusut kasus-kasus tersebut juga diutarakan oleh pakar hukum Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda. Menurutnya, Satgas TPPU ini dibentuk karena kurangnya sinergi antara PPATK dengan institusi penegak hukum yang ada.
"Dalam pemahaman saya, Satgas TPPU hanya menjembatani antara tugas PPATK dan penegak hukum, di mana terkesan banyak hasil pemeriksaan PPATK seperti tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum (Polisi, Kejaksaan atau KPK)," ujarnya.
Bahkan, dirinya menyebut kinerja penegak hukum buruk dalam merespon dan menindaklanjuti temuan-temuan PPATK. "Kinerjanya belum kelihatan dalam menindaklanjuti temuan PPATK ataupun satgas TPPU," ujar Huda.
Karenanya, dirinya berharap Kejaksaan dan bea cukai dapat menindaklanjuti kasus komoditi emas hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan menutup celah tawar menawar. Terlebih saat ini di tahun Pemilu.
Load more