Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Sukses Jakarta (LSJ), menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, dalam acara yang bertajuk "Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Provinsi DKI". Acara ini diadakan di Aula Graha Demokrasi Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Jl Letjen MT Haryono Pancoran. Pada Jumat (26/01/2024).
Dalam kesempatan itu LSJ sebagai Lembaga Pemantau Pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta, mengeluhkan kepada Bawaslu terkait jalanan ibu kota yang tampak semrawut sejak masa kampanye Pemilu 2024. Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
"Semisal di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Soebroto misalnya, tiang pembatas dipasangi banyak APK. APK terlihat menumpuk berwarna-warni dari berbagai partai. Di sepanjang flyover, sejumlah APK terlihat jatuh berserakan di pinggir jalan. Tali APK menggelantung dan bisa membahayakan pengendara. Pemasangan APK yang asal-asalan ini bisa memicu beberapa kasus kecelakaan," keluh Anung Mhd dari Lembaga Sukses Jakarta.
Anung melanjutkan, Pemasangan APK sebenarnya sudah diatur oleh KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:
1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: reklame; spanduk; dan/atau umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pasal 36
1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Load more