Bahkan Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya:
1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Tempat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Karenanya Anung menegaskan agar Bawaslu DKI Jakarta segera mengambil tindakam tegas dengan berkoordinasi kepada pihak terkait seperti Pemprov DKI untuk menurunkan Satpol PP dan menertibkan APK berupa Baliho, Famplet, Sticker dan lainnya.
"Sudah terjadi beberapa kasus kecelakaan yang berpotensi hingga terjadinya kematian. Dan itu sangat merugikan warga DKI Jakarta jika hal ini tidak segera ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya meminta Bawaslu DKI bertindak tegas dan segera menertibkan kesemrawutan yang menghilangkan nilai-nilai estetika dan tidak memperhatikan keindahan lingkungan diwilayah DKI," tegas Anung Mhd.
Komisioner BawasluDKI Quin Pagagan, menanggapi dan membenarkan pernyataan Anung Mhd dari Lembaga Sukses Jakarta LSJ tersebut. Quin dan jajarannya langsung bergerak cepat menurunkan APK yang dianggap membahayakan masyarakat.
"Penertiban APK ini sudah mulai berjalan. Dengan mengerahkan para pihak terkait dari mulai Satpol PP, Dishub, PPSU dan para pihak terkait dari tingkat kelurahan, didampingi oleh Panwascam ditingkat kota dan Provinsi bergerak semua. Karena ini sudah membahayakan warga Jakarta, " jelas Komisioner Bawaslu DKI Jakarta. (ebs)
Load more