LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bawaslu DKI Jakarta
Sumber :
  • IST

Korban Berjatuhan, Bawaslu DKI Turunkan APK Liar Yang Membahayakan Warga

Lembaga Sukses Jakarta (LSJ), menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, dalam acara yang bertajuk "Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Provinsi DKI". Acara ini diadakan di Aula Graha Demokrasi Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Jl Letjen MT Haryono Pancoran. Pada Jumat (26/01/2024).

Sabtu, 27 Januari 2024 - 04:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Sukses Jakarta (LSJ), menghadiri undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, dalam acara yang bertajuk "Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Logistik Provinsi DKI". Acara ini diadakan di Aula Graha Demokrasi Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Jl Letjen MT Haryono Pancoran. Pada Jumat (26/01/2024).

Dalam kesempatan itu LSJ sebagai Lembaga Pemantau Pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta,  mengeluhkan kepada Bawaslu terkait jalanan ibu kota yang tampak semrawut sejak masa kampanye Pemilu 2024. Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang  sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.

"Semisal di Flyover Pancoran, Jalan Gatot Soebroto misalnya, tiang pembatas dipasangi banyak APK. APK terlihat menumpuk berwarna-warni dari berbagai partai. Di sepanjang flyover, sejumlah APK terlihat jatuh berserakan di pinggir jalan. Tali APK menggelantung dan bisa membahayakan pengendara. Pemasangan APK yang asal-asalan ini bisa memicu beberapa kasus kecelakaan," keluh Anung Mhd dari Lembaga Sukses Jakarta. 

Anung melanjutkan, Pemasangan APK sebenarnya sudah diatur oleh KPU dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:

Baca Juga :

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: reklame; spanduk; dan/atau umbul-umbul.
3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.
4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 36

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya:

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
2. Tempat Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan atau tembok. 

Karenanya Anung menegaskan agar Bawaslu DKI Jakarta segera mengambil tindakam tegas dengan berkoordinasi kepada pihak terkait seperti Pemprov DKI untuk menurunkan Satpol PP dan menertibkan APK berupa Baliho, Famplet, Sticker dan lainnya. 

"Sudah terjadi beberapa kasus kecelakaan yang berpotensi hingga terjadinya kematian. Dan itu sangat merugikan warga DKI Jakarta jika hal ini tidak segera ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena saya meminta Bawaslu DKI bertindak tegas dan segera menertibkan kesemrawutan yang menghilangkan nilai-nilai estetika dan tidak memperhatikan keindahan lingkungan diwilayah DKI," tegas Anung Mhd. 

Komisioner BawasluDKI Quin Pagagan, menanggapi dan membenarkan pernyataan Anung Mhd dari Lembaga Sukses Jakarta LSJ tersebut. Quin dan jajarannya langsung bergerak cepat menurunkan APK yang dianggap membahayakan masyarakat. 

"Penertiban APK ini sudah mulai berjalan. Dengan mengerahkan para pihak terkait dari mulai Satpol PP, Dishub, PPSU dan para pihak terkait dari tingkat kelurahan, didampingi oleh Panwascam ditingkat kota dan Provinsi bergerak semua. Karena ini sudah membahayakan warga Jakarta, " jelas Komisioner Bawaslu DKI Jakarta.  (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Selengkapnya
Viral