Majalengka, Jawa Barat - Petugas gabungan dari Bea dan Cukai, Satpol PP Kab. Majalengka dan Kejaksaan Kabupaten Majalengka mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Ribuan batang rokok ilegal berhasil disita petugas gabungan, saat melakukan razia di sejumlah warung kelontong yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Saat menggelar razia, petugas menemukan pemilik warung menjual rokok tanpa pita cukai, secara terang-terangan kepada masyarakat. Hasilnya, petugas berhasil menyita 37.280 batang rokok ilegal.
"Hasilnya 37.280 batang dari 7 merek rokok tanpa cukai yang disita," kata Gabriel Septian selaku Pelaksana Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Cirebon, dalam keterangannya di Kantor Satpol PP Majalengka, Selasa (14/12).
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas rata-rata masuk dalam kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Menurut Gabriel, adanya peredaran rokok ilegal telah membuat negara mengalami kerugian.
"Tentu dirugikan negara, karena dia belum melunasi kewajibannya membayar cukai ke negara dimana biasanya golongan SKM ini dikenai per batang itu Rp 535," ujarnya.
Razia rokok ilegal akan terus dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Cirebon dan lainnya, untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ditempat yang sama Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Toto Prihatno mengungkapkan jika wilayah pertanian jadi sasaran untuk mengedarkan rokok tanpa cukai.
Sebab menurutnya, masyarakat di wilayah pertanian masih banyak yang belum mengerti tentang rokok tanpa cukai. Hal itu berbeda dengan masyarakat di perkotaan yang jauh lebih paham akan pentingnya membeli barang yang memiliki cukai.
Load more