"Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Div Hubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan tersangka," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni RPW, ZHP, MU dan Putra Wibowo terkait kasus robot trading Viral Blast.
Para tersangka menggerakka investasi bodong terswnut dengan skema piramida alias ponzi dengan 12 ribu member yang bergabung.
Dari aksi investasi bodong itu total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp540 miliar dengan nilai investasi para member senilnai Rp1,2 triliun.
Load more