Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengaku masih mengkaji penerapan kenaikan pajak tempat hiburan yang mencapai 40 hingga 75 persen.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkap pihaknya masih membuka diskusi terhadap para pengusaha hiburan hingga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Masih kita diskusikan panjang, termasuk juga dengan para pelaku hiburan. Apa saja yang disebut dengan jenis hiburan itu," ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Sabtu (26/1/2024).
Benyamin menuturkan koordinasi dengan dengan memilah sejumlah usaha hiburan yang masuk dalam kategori kenaikan pajak.
Load more