LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Amicus Curiae untuk Karen Agustiawan
Sumber :
  • IST

Dorong Amicus Curiae untuk Karen Agustiawan, Pengamat Sebut Pengadaan LNG Perintah Jabatan

Forum Diskusi Ketahanan Energi (FDKE), wadah berkumpulnya para mahasiswa, akademisi, pejabat, korporasi, praktisi, aktivis dan para pegiat terkait Energi, khususnya bidang Ketahanan Energi, para anggotanya bersepakat membangun gerakan sosial Amicus Curiae guna memberikan pembelaan hukum demi keadilan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Minggu, 28 Januari 2024 - 16:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Diskusi Ketahanan Energi (FDKE), wadah berkumpulnya para mahasiswa, akademisi, pejabat, korporasi, praktisi, aktivis dan para pegiat terkait Energi, khususnya bidang Ketahanan Energi, para anggotanya bersepakat membangun gerakan sosial Amicus Curiae guna memberikan pembelaan hukum demi keadilan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Menurut literasi (Administrative Law & Governance Journal. Volume 4 Issue 1, March 2021), Amicus Curiae atau friends of court atau biasa juga disebut ‘Sahabat Pengadilan’ adalah sebuah upaya hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"Amicus Curiae adalah masukan, baik dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus. Hakim dapat menggunakan Amicus Curiae sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus sebuah perkara. Hakim dapat membuka informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus," dikutip dari literasi di atas.

Praktisi Hukum SHP Law Firm, Syaefullah Hamid dalam sebuah Diskusi 'Ngopi Bareng Awak Media' yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Jumat (26/1) mengatakan Karen Agustiawan adalah korban ‘kriminalisasi’ dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang dengan menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah mentersangkakan dan mencekalnya sejak 7 Juni 2022, kemudian menahannya sejak 19 September 2023, serta melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 16 Januari 2024.

Baca Juga :

Sebagaimana diketahui pada 19 Sepetember 2023 lalu, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri mengatakan pengadaan LNG Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat, Karen Agustiawan dituding telah melakukannya secara sepihak, terjadi kelebihan pasokan (over supply), dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

“Padahal perjanjian Jual Beli LNG tersebut sudah dibatalkan keseluruhannya dan digantikan dengan perjanjian baru di tahun 2015 pada era Dwi Soetjipto, yang menggantikan Karen Agustiawan (pada 1 Oktober 2014 mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina),” jelas Syaefullah. 
 
Selain itu Syaefullah juga mengatakan pengadaan LNG dari CCL itu adalah perintah jabatan dan merupakan sebuah aksi korporasi, yang prosesnya berlangsung dari bawah ke atas (bottom-up), sesuai dengan tupoksi dan telah disetujui secara kolektif kolegial oleh seluruh Anggota Direksi.

"Dalam Anggaran Dasar (AD) Pertamina juga mengatur bahwa keputusan yang diambil oleh Dewan Direksi boleh tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 8 dan ayat 10 AD Pertamina dan juga Board Manual 2013, serta Memorandum Legal Corporate tanggal 24 Agustus 2013, jadi tidak benar kalau dituduh sepihak,” jelasnya.

Terkait oversupply, Syaefullah menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG akan berlangsung hingga 2040, dan kerugian yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 ini ditengarai akibat Pandemi Covid-19, di mana semua harga komoditas dunia anjlok dan sistem transportasi antar negara terganggu, karena banyak pemberlakuan lockdown.

"Padahal dari impor LNG CCL ini Pertamina kini telah menerima keuntungan yang sangat besar. Sampai Desember 2023 saja, keuntungan yang diterima Pertamina sudah mencapai USD91.617.941 atau sekitar Rp1,425 Triliun. Sehingga tidak tepat disebut adanya kerugian negara," terangnya.

Gugatan Karen Agustiawan dkk kepada PwC Lanjut ke Persidangan Pokok Perkara
 
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Mantan Vice President Business Development and Commercial Gas Pertamina Djohardi Angga Kusumah kepada pihak Tergugat, yakni PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC), akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara pada 1 Februari 2024.

Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan saat Diskusi 'Ngopi Bareng Awak Media' yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Jumat (26/1) mengatakan proses mediasi yang dilakukan di PN Jakarta Selatan menghasilkan deadlock.

“PwC kami gugat karena dalam Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina tertanggal 23 Desember 2020, telah menyajikan beberapa kesimpulan yang Prematur, Tidak Akurat, Gegabah, dan Menyesatkan. Misalnya, dari 3 orang Klien kami, PwC hanya mewawancari 1 orang sebagai auditee. PwC pun telah keliru atau salah dalam memahami Anggaran Dasar Pertamina, PwC tidak membaca dan/atau tidak memahami Board Manual, RKAP, RJPP PT Pertamina (Persero), dan lain-lain,” jelas Sahala.

Kemudian lanjut Sahala, Laporan PwC tersebut telah dijadikan sebagai salah satu dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang berimbas kepada nasib kliennya.

"Sebelumnya Ibu Karen Agustiawan juga pernah menyampaikan surat kepada PwC tertanggal 9 Oktober 2023 yang menyatakan keberatan terkait hasil laporan tersebut, namun tidak ada respon dari pihak PwC atas keberatan tersebut," tambah Sahala.

Untuk itu terang Sahala, Penggugat meminta pertanggungajawaban hukum PwC atas kerugian materiil dan immateriil yang telah dan sedang dialami Karen Agustiawan sebesar Rp6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah), dan yang dialami oleh Hari Karyuliarto sebesar Rp6.096.000.000,- (Enam Milyar Sembilah Puluh Enam Juta Rupiah). 

Sedangkan kerugian immaterial sebesar USD78.000.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.216.800.000.000 (Satu Trilyun Dua Ratus Enam Belas Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). 

"Klien kami juga meminta PwC dihukum untuk mengumumkan permohonan maaf di Media Cetak dan Media Online secara serentak selama 3 (tiga) hari berturut-turut, agar diketahui oleh masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Dalam petitum terakhir gugatan, Klien kami meminta PwC dihukum  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Klien kami sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak PwC lalai menjalankan dan memenuhi isi putusan, termasuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik PwC," pungkasnya.(ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Puasa Ayyamul Bidh Jadi Salah Satu Amalan di Bulan Rajab, Ini Jadwalnya di Januari 2025

Puasa Ayyamul Bidh Jadi Salah Satu Amalan di Bulan Rajab, Ini Jadwalnya di Januari 2025

Salah satu amalan yang dianjurkan di bulan Rajab adalah puasa Ayyamul Bidh. Berikut jadwalnya di bulan Januari 2025.
Top 3 Sport: Megawati Hangestri Disarankan Angkat Kaki dari Red Sparks, Komentar Pemain Senior tentang Megatron, Respons Tak Biasa Ko Hee-jin

Top 3 Sport: Megawati Hangestri Disarankan Angkat Kaki dari Red Sparks, Komentar Pemain Senior tentang Megatron, Respons Tak Biasa Ko Hee-jin

3 artikel sport terpopuler dari tvOnenews.com pada Jumat (10/1/2025). Topik seputaran kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks masih jadi paling banyak dibaca.
Jangan Heran Doa Sulit Dikabulkan kalau Masih Suka Simpan Barang-barang Ini di Rumah, Kata Buya Yahya Halal atau Haram Perhatikan

Jangan Heran Doa Sulit Dikabulkan kalau Masih Suka Simpan Barang-barang Ini di Rumah, Kata Buya Yahya Halal atau Haram Perhatikan

Buya Yahya mengatakan dari gambar bernyawa dan berbentuk itu dilarang. Seperti jenis yang timbul hingga seolah-olah, menyerupai makhluk hidup. Simak penjelasann
Ramadhan 48 Hari Lagi, Jangan Lupa Bayar Utang! Buya Yahya: Ini Cara Niat Qadha Puasa yang Benar

Ramadhan 48 Hari Lagi, Jangan Lupa Bayar Utang! Buya Yahya: Ini Cara Niat Qadha Puasa yang Benar

Qadha puasa harus dilakukan oleh Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena hukumnya wajib. Oleh karenanya Buya Yahya bagikan niat qadha puasa yang benar.
Update Terbaru Kasus Penembakan oleh Ketiga Pelaku dari TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Update Terbaru Kasus Penembakan oleh Ketiga Pelaku dari TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

Update korban penembakan di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Banten. Keluarga korban ikut hadir di Rest Area di Tangerang, Sabtu (11/1/2025).
Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Dinilai Langgar Aturan, Demokrat: Laut adalah Hak Bersama!

Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Dinilai Langgar Aturan, Demokrat: Laut adalah Hak Bersama!

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengkritik keras keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dianggap melanggar
Trending
Alamak! Belum Kering Luka Shin Tae-yong usai Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Disebut Sudah Bikin Sakit Hati STY karena Ucapkan Ini

Alamak! Belum Kering Luka Shin Tae-yong usai Dipecat PSSI dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Disebut Sudah Bikin Sakit Hati STY karena Ucapkan Ini

Ucapan Patrick Kluivert ini dianggap melukai hati Shin Tae-yong, yang dipecat oleh PSSI dari jabatan pelatih Timnas Indonesia secara kontroversial, kok bisa?
5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

5 Pemain Keturunan Jadi 'Korban' Shin Tae-yong Sebelum Dipecat, Bung Harpa: Line Up Melawan China jadi Aneh, Kapten Jay Idzes Dicopot...

Lima pemain keturunan pernah menjadi korban Shin Tae-yong sebelum dipecat dari kursi kepelatihan Timnas Indonesia. Bung Harpa bilang line up kontra China aneh
Patrick Kluivert Sudah Resmi Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bung Towel Kembali Singgung Ekspektasi Suporter soal Lolos ke Piala Dunia

Patrick Kluivert Sudah Resmi Gantikan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bung Towel Kembali Singgung Ekspektasi Suporter soal Lolos ke Piala Dunia

Patrick Kluivert resmi menangani Timnas Indonesia usai diperkenalkan PSSI pada Rabu 8 Januari 2024. Pelatih asal Belanda itu akan tiba di Jakarta sore ini.
Patrick Kluivert Bakal Ketambahan 4 Pemain Naturalisasi Baru Kelas Eropa, Ini Formasi Ideal Timnas Indonesia yang Bisa Bawa ke Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Bakal Ketambahan 4 Pemain Naturalisasi Baru Kelas Eropa, Ini Formasi Ideal Timnas Indonesia yang Bisa Bawa ke Piala Dunia 2026

Formasi ideal Timnas Indonesia di bawah asuhan pelatih baru Patrick Kluivert, yang ketambahan empat pemain naturalisasi baru di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Akhirnya Muncul Depan Publik Usai Huru-hara STY Out Patrick Kluivert In, Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih TC Timnas Indonesia U-17 di Bandung

Akhirnya Muncul Depan Publik Usai Huru-hara STY Out Patrick Kluivert In, Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih TC Timnas Indonesia U-17 di Bandung

Bertugas sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17, mantan tangan kanan Shin Tae-yong ini harus segera move on dan bertanggung jawab pada timnya. 
Pengamat Bola Belanda Tak Mau Sembunyikan Lagi Tabiat Asli Patrick Kluivert usai Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Blak-blakan Bilang Kalau Sebenarnya…

Pengamat Bola Belanda Tak Mau Sembunyikan Lagi Tabiat Asli Patrick Kluivert usai Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Blak-blakan Bilang Kalau Sebenarnya…

Pengamat sepak bola Belanda bongkar hal yang tidak diketahui banyak orang soal sosok pelatih baru Timnas Indonesia penggantik Shin Tae-yong, Patrick Kluivert.
Pelatih Baru Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tiba di Jakarta Sore Ini: Langsung Disambut Para Penggawa Skuad Garuda

Pelatih Baru Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tiba di Jakarta Sore Ini: Langsung Disambut Para Penggawa Skuad Garuda

Pelatih anyar Timnas Indonesia Patrick Kluivert diketahui terbang menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 809.
Selengkapnya
Viral