LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Amicus Curiae untuk Karen Agustiawan
Sumber :
  • IST

Dorong Amicus Curiae untuk Karen Agustiawan, Pengamat Sebut Pengadaan LNG Perintah Jabatan

Forum Diskusi Ketahanan Energi (FDKE), wadah berkumpulnya para mahasiswa, akademisi, pejabat, korporasi, praktisi, aktivis dan para pegiat terkait Energi, khususnya bidang Ketahanan Energi, para anggotanya bersepakat membangun gerakan sosial Amicus Curiae guna memberikan pembelaan hukum demi keadilan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Minggu, 28 Januari 2024 - 16:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Forum Diskusi Ketahanan Energi (FDKE), wadah berkumpulnya para mahasiswa, akademisi, pejabat, korporasi, praktisi, aktivis dan para pegiat terkait Energi, khususnya bidang Ketahanan Energi, para anggotanya bersepakat membangun gerakan sosial Amicus Curiae guna memberikan pembelaan hukum demi keadilan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.

Menurut literasi (Administrative Law & Governance Journal. Volume 4 Issue 1, March 2021), Amicus Curiae atau friends of court atau biasa juga disebut ‘Sahabat Pengadilan’ adalah sebuah upaya hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

"Amicus Curiae adalah masukan, baik dari individu maupun organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi menaruh perhatian atau berkepentingan terhadap suatu kasus. Hakim dapat menggunakan Amicus Curiae sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus sebuah perkara. Hakim dapat membuka informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan suatu kasus," dikutip dari literasi di atas.

Praktisi Hukum SHP Law Firm, Syaefullah Hamid dalam sebuah Diskusi 'Ngopi Bareng Awak Media' yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Jumat (26/1) mengatakan Karen Agustiawan adalah korban ‘kriminalisasi’ dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang dengan menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah mentersangkakan dan mencekalnya sejak 7 Juni 2022, kemudian menahannya sejak 19 September 2023, serta melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 16 Januari 2024.

Baca Juga :

Sebagaimana diketahui pada 19 Sepetember 2023 lalu, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri mengatakan pengadaan LNG Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat, Karen Agustiawan dituding telah melakukannya secara sepihak, terjadi kelebihan pasokan (over supply), dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

“Padahal perjanjian Jual Beli LNG tersebut sudah dibatalkan keseluruhannya dan digantikan dengan perjanjian baru di tahun 2015 pada era Dwi Soetjipto, yang menggantikan Karen Agustiawan (pada 1 Oktober 2014 mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina),” jelas Syaefullah. 
 
Selain itu Syaefullah juga mengatakan pengadaan LNG dari CCL itu adalah perintah jabatan dan merupakan sebuah aksi korporasi, yang prosesnya berlangsung dari bawah ke atas (bottom-up), sesuai dengan tupoksi dan telah disetujui secara kolektif kolegial oleh seluruh Anggota Direksi.

"Dalam Anggaran Dasar (AD) Pertamina juga mengatur bahwa keputusan yang diambil oleh Dewan Direksi boleh tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris dan RUPS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 8 dan ayat 10 AD Pertamina dan juga Board Manual 2013, serta Memorandum Legal Corporate tanggal 24 Agustus 2013, jadi tidak benar kalau dituduh sepihak,” jelasnya.

Terkait oversupply, Syaefullah menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG akan berlangsung hingga 2040, dan kerugian yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021 ini ditengarai akibat Pandemi Covid-19, di mana semua harga komoditas dunia anjlok dan sistem transportasi antar negara terganggu, karena banyak pemberlakuan lockdown.

"Padahal dari impor LNG CCL ini Pertamina kini telah menerima keuntungan yang sangat besar. Sampai Desember 2023 saja, keuntungan yang diterima Pertamina sudah mencapai USD91.617.941 atau sekitar Rp1,425 Triliun. Sehingga tidak tepat disebut adanya kerugian negara," terangnya.

Gugatan Karen Agustiawan dkk kepada PwC Lanjut ke Persidangan Pokok Perkara
 
Sementara itu, gugatan perdata yang dilayangkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan Mantan Vice President Business Development and Commercial Gas Pertamina Djohardi Angga Kusumah kepada pihak Tergugat, yakni PT Pricewaterhouse Coopers Consulting Indonesia (PwC), akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara pada 1 Februari 2024.

Kuasa Hukum Penggugat, Humisar Sahala Panjaitan saat Diskusi 'Ngopi Bareng Awak Media' yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Jakarta, Jumat (26/1) mengatakan proses mediasi yang dilakukan di PN Jakarta Selatan menghasilkan deadlock.

“PwC kami gugat karena dalam Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina tertanggal 23 Desember 2020, telah menyajikan beberapa kesimpulan yang Prematur, Tidak Akurat, Gegabah, dan Menyesatkan. Misalnya, dari 3 orang Klien kami, PwC hanya mewawancari 1 orang sebagai auditee. PwC pun telah keliru atau salah dalam memahami Anggaran Dasar Pertamina, PwC tidak membaca dan/atau tidak memahami Board Manual, RKAP, RJPP PT Pertamina (Persero), dan lain-lain,” jelas Sahala.

Kemudian lanjut Sahala, Laporan PwC tersebut telah dijadikan sebagai salah satu dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang berimbas kepada nasib kliennya.

"Sebelumnya Ibu Karen Agustiawan juga pernah menyampaikan surat kepada PwC tertanggal 9 Oktober 2023 yang menyatakan keberatan terkait hasil laporan tersebut, namun tidak ada respon dari pihak PwC atas keberatan tersebut," tambah Sahala.

Untuk itu terang Sahala, Penggugat meminta pertanggungajawaban hukum PwC atas kerugian materiil dan immateriil yang telah dan sedang dialami Karen Agustiawan sebesar Rp6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah), dan yang dialami oleh Hari Karyuliarto sebesar Rp6.096.000.000,- (Enam Milyar Sembilah Puluh Enam Juta Rupiah). 

Sedangkan kerugian immaterial sebesar USD78.000.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp1.216.800.000.000 (Satu Trilyun Dua Ratus Enam Belas Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). 

"Klien kami juga meminta PwC dihukum untuk mengumumkan permohonan maaf di Media Cetak dan Media Online secara serentak selama 3 (tiga) hari berturut-turut, agar diketahui oleh masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Dalam petitum terakhir gugatan, Klien kami meminta PwC dihukum  membayar uang paksa (dwangsom) kepada Klien kami sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak PwC lalai menjalankan dan memenuhi isi putusan, termasuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak milik PwC," pungkasnya.(ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri BUMN dan Menteri PKP Kerjasama Petakan Aset untuk Program 3 Juta Rumah

Menteri BUMN dan Menteri PKP Kerjasama Petakan Aset untuk Program 3 Juta Rumah

Kementerian BUMN dan Kementerian PKP bekerja sama untuk memetakan aset agar bisa menyukseskan program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apakah dibenarkan jika seseorang menikah lagi setelah perceraian? Pastor Raditya Oloan mengungkap pandangan Kristen tentang pernikahan kembali usai perceraian.
Kemampuan Hafalan Quran Lemah, Apakah Boleh Shalat Dhuha pakai Surah Al Ikhlas? Syekh Ali Jaber Tegaskan dalam Islam Disesuaikan...

Kemampuan Hafalan Quran Lemah, Apakah Boleh Shalat Dhuha pakai Surah Al Ikhlas? Syekh Ali Jaber Tegaskan dalam Islam Disesuaikan...

Bagi umat muslim bisa jadi ibadah tambahan setelah shalat fardhu. Mengingat shalat dhuha itu sunnah, dalam praktiknya bisa disesuaikan. Kata Syekh Ali Jaber ..
Sempat Jemawa Lampaui Megawati Hangestri, Pevoli 'Raksasa Serbia' yang Kini Jadi Tandeman Megatron Ternyata Pernah Remehkan Kemampuan Rekannya, Katanya...

Sempat Jemawa Lampaui Megawati Hangestri, Pevoli 'Raksasa Serbia' yang Kini Jadi Tandeman Megatron Ternyata Pernah Remehkan Kemampuan Rekannya, Katanya...

Di balik solidnya kerja sama antara Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic di klub Red Sparks musim ini, ternyata tersimpan cerita rivalitas panas di masa lalu.
AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

Meski tergabung di grup neraka, Timnas Indonesia U-20 memiliki potensi mengejutkan rival seperti Iran dan Uzbekistan di Piala Asia U-20 2025, ini peringatan AFC
Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand di Semifinal ASEAN Futsal Championship 2024: Garuda Siap Tantang Pemenang Laga Vietnam Vs Australia di Final!

Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand di Semifinal ASEAN Futsal Championship 2024: Garuda Siap Tantang Pemenang Laga Vietnam Vs Australia di Final!

Berikut jadwal Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di semifinal ASEAN Futsal Championship 2024 yang akan berlangsung di Nakhon Ratchasima, Thailand, Jumat (8/11/2024) malam WIB.
Trending
Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Bermain di laga lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025, Lion City Sailors harus mengakui kehebatan Persib Bandung dengan skor akhir 2-3. 
Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Kiki Amalia, pernah menikah dengan mantan kiper Timnas Indonesia, Markus Horison. Dulu sempat viral, bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak artikelnya di bawah!
Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Buntut Kalah dari Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Mualaf Ini Dipecat Malah dapat Banyak Uang Kompensasi

Philippe Troussier yang mualaf ini didepak oleh VFF buntut pencapaian buruk Vietnam, yang dibantai Timnas Indonesia 0-3 dalam putaran kedua Kualifikasi Piala ..
Pelatih Jepang Hajime Moriyasu Soroti Para Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Terang-terangan Bilang Kalau...

Pelatih Jepang Hajime Moriyasu Soroti Para Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Terang-terangan Bilang Kalau...

Media Jepang Hochi Shinbun ungkap pernyataan Pelatih Jepang Hajime Moriyasu untuk pemain naturalisasi Timnas Indonesia. Pelatih Samurai Biru bilang kalau...
Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Begini reaksi Hajime Moriyasu saat tahu harga tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, hingga respons Shin Tae-yong lihat daftar pemain Jepang.
Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tim Nasional Jepang tidak mau menganggap remeh laga melawan TImnas Indonesia pada lanjutan pertandingan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Cerita Magis 'Persib Sang Penakluk' Bawa Comeback di Singapura, Maung Bandung Bikin Jiper Singa

Cerita Magis 'Persib Sang Penakluk' Bawa Comeback di Singapura, Maung Bandung Bikin Jiper Singa

Ribuan Bobotoh itu tampak lesu ketika Persib Bandung harus tertinggal dua gol atas Lion City Sailors di babak pertama di Stadion Jalan Besar Singapura, Kamis.
Selengkapnya
Viral