LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino
Sumber :
  • Antara

Majelis Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Terdakwa R.J. Lino di Pelindo II

Ketua majelis hakim menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di Pelindo II dengan terdakwa R.J. Lino.

Selasa, 14 Desember 2021 - 23:48 WIB

Jakarta, tvOne

Ketua majelis hakim menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II R.J. Lino.

"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," kata ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, R.J. Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).

Namun, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menyatakan dalam diri R.J. Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana.

R.J. Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini R.J. Lino melakukan korupsi.

Baca Juga :

Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.

Pertama, terkait nilai pembayaran pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC twin lift 61 ton yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS atau setara sekitar Rp17 miliar.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan dua lembaga, yaitu BPK RI dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM Cina, kata Rosmina, sebesar 15.165.150 dolar AS di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPK dan BPK.

Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenai denda keterlambatan pengiriman barang. Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan 3 unit pengadaan QCC adalah 15.554.000 dolar AS.

Rosmina menilai Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara.

BPK, menurut Rosmina, menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman serta pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.

Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan 3 QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di Cina ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain, termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B).

Menurut hakim Rosmina, di antara metode perhitungan kerugian negara antara yang dilakukan BPK dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terjadi perbedaan, yaitu BPK tidak lagi memperhitungkan keuntungan penyedia barang sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meski kerugian negara disebut timbul akibat adanya penyimpangan-penyimpangan.

Rosmina menyebut tujuan pengadaan barang adalah keuntungan baik penyedia maupun pengguna. Jika pengadaan menyimpang, keuntungan tidak dapat diterima.

"Namun, dalam perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terdapat perbuatan-perbuatan menyimpang dari peraturan yang berlaku namun tetap kepada penyedia barang diberi hak untuk mendapat keuntungan," kata hakim Rosmina

Perhitungan keuntungan yang dilakukan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, menurut Rosmina, telah melakukan pelanggaran asas perhitungan kerugian negara, yaitu keuntungan hanya dapat diberikan jika ada pelanggaran

Oleh karena itu, katanya lagi, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara, sehingga perhtingan keuntungan bisa dikesampingkan.

Kedua, Rosmina menyebut penggunaan QCC twin lift membawa keuntungan baik bagi pengguna jasa pelabuhan maupun pada perusahaan dalam hal ini Pelindo II.

Meski terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan 3 QCC twin lift, menurut dia, substansi penyimpangan tujuan terdakwa adalah mendapat atau mengejar keuntungan PT Pelindo II, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan 3 unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.

Atas vonis tersebut, R.J. Lino dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (umm/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendes Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp16 Triliun

Mendes Alokasikan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp16 Triliun

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjelaskan 20 persen dari dana desa tersebut diperkirakan mencapai Rp16 triliun.
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Terpeleset saat Mancing, Pengawas TPS di Kebumen Hilang Tenggelam di Sungai Lukulo

Terpeleset saat Mancing, Pengawas TPS di Kebumen Hilang Tenggelam di Sungai Lukulo

Diduga terpeleset saat sedang memancing ikan, Mugiyanto (33) warga Desa Clapar, RT.05 RW.01, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jawa Tengah, hilang tenggelam terbawa derasnya arus Sungai Lukulo
Berstatus Siaga, ESDM Minta Warga Tak Dekati Radius 2,5 Kiilometer Gunung Karangetang

Berstatus Siaga, ESDM Minta Warga Tak Dekati Radius 2,5 Kiilometer Gunung Karangetang

ESDM berharap warga tidak mendekati area 2,5 kilometer dari kawah utama Gunung Karangetang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
Amalan Bagi yang Lesu dan Tak Punya Semangat Hidup, Prof Nasaruddin Umar: Baca Ini 100 Kali Tambah Surat Al Fatihah

Amalan Bagi yang Lesu dan Tak Punya Semangat Hidup, Prof Nasaruddin Umar: Baca Ini 100 Kali Tambah Surat Al Fatihah

Prof Nasaruddin Umar pernah bagikan satu amalan yang ternyata bisa membuat seorang Muslim yang tadinya lesu dan tak semangat kembali bangkit. Amalan apakah?
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar: Masih dengan Intensitas Variatif

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sejumlah Kota Besar: Masih dengan Intensitas Variatif

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan dengan berbagai intensitas akan mengguyur sejumlah kota besar di Indonesia pada Senin (25/11/2024).
Trending
Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris Sebut 5 Pemain Timnas Indonesia sedang Naik Daun di Eropa, Nomor 3 Pernah Buat Masalah Besar dengan Shin Tae-yong

Media Inggris menyebut ada lima pemain Timnas Indonesia yang saat ini sedang naik daun di Eropa, termasuk salah satunya pernah bermasalah dengan Shin Tae-yong.
Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Meski Dibantai Rekan Sendiri, Calvin Verdonk Justru Rebut Perhatian Pelatih NEC Nijmegen atas Performa Gemilangnya di Timnas Indonesia, Katanya... 

Pelatih NEC Nijmegen, Rogier Meijer, akui kagum dengan performa Calvin Verdonk saat membela Timnas Indonesia dalam laga Jepang bersama Koki Ogawa, ia bilang..
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Darryl Verdonk? Saudara Pemain Timnas Indonesia Calvin Verdonk yang Jadi Atlet Kickboxing, Kini Kabarnya...

Menilik profil dan kabar terbaru Darryl Verdonk, kakak kandung dari pemain Timnas Indonesia yakni Calvin Verdonk yang merupakan atlet kickboxing ternama.
Kevin Diks Marah dan Emosional usai Cetak Assist saat Bawa FC Copenhagen Hantam Lyngby BK 2-1 di Liga Denmark, Ada Apa?

Kevin Diks Marah dan Emosional usai Cetak Assist saat Bawa FC Copenhagen Hantam Lyngby BK 2-1 di Liga Denmark, Ada Apa?

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks mengaku sempat marah dan emosional usai mencetak assist saat membawa FC Copenhagen mengalahkan Lyngby BK di Liga Denmark 2024-2025.
Selengkapnya
Viral