Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan kabar terkait Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memerintahkan mahasiswanya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) untuk membayar biaya kuliah.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Kami menduga ini terjadi di salah satu universitas di Indonesia yang beberapa waktu ini beritanya marak dan terkait dengan salah satu perusahaan peer to peer lending,” ujar dia, di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwasanya ITB telah menjalin kerja sama dengan salah perusahaan pinjol bernama Danacita.
“Dapat kami sampaikan bahwa yang terkait Danacita itu adalah perusahaan yang memiliki izin yang sah diterbitkan oleh OJK,” jelasnya.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini dengan universitas terkait,” sambung dia. (agr/ree)
Load more