Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons soal adanya dugaan pengrusakan surat suara untuk Pemilu 2024 seperti yang disebut Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, jika benar adanya pengrusakan tersebut maka hal tersebut merupakan pelanggaran pidana.
"Sanksinya, pidana yang jelas. Perusakan surat suara, pidana," katanya kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya pihak Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku pihaknya mendapat laporan soal kasus dugaan perusakan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di beberapa wilayah.
Maka dari itu, Bagja meminta agar TKN segera melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan menyertakan bukti.
"Nanti coba saya sampaikan ke teman-teman 02 (untuk menyerahkan bukti) kalau seandainya terbukti demikian atau kita tunggu saja laporan dari teman-teman 02 kan,” ungkapnya.
Load more