GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Status Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dinyatakan Tidak Sah setelah Praperadilan Dikabulkan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Artinya status tersangka dirinya tidak sah.

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dapat bernafas lega, pasalnya status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya dibatalkan.

Hal itu dikarenakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024).

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga

Hakim menilai, KPK tidak memiliki bukti yang cukup dalam menentukan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan penerimaan suap. 

Dengan demikian, hakim memutuskan penetapan status tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang disampaikan KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata dia. 

Seperti diketahui, Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadap dirinya atas kasus dugaan penerimaan suap. 

Sidang perdana telah digelar pada 22 Januari 2024 lalu. 

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, meminta kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya. 

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari. 

Dia juga meminta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK harus dinyatakan tidak sah. 

Luthfie juga meminta majelis hakim, menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat. 

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Luthfie. 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon," lanjutnya. 

Tak hanya minta agar status tersangkanya dibatalkan, kubu Eddy Hiariej juga menjelaskan kalau penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur.(muu)

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pasca Banjir Bandang, Guru SLB Negeri Pati Bersihkan Sekolah dari Lumpur Sisa Banjir

Pasca Banjir Bandang, Guru SLB Negeri Pati Bersihkan Sekolah dari Lumpur Sisa Banjir

Banjir sudah surut sejak semalam. Seluruh ruang kelas yang sebelumnya terendam banjir antara 30 hingga 90 centimeter, kini telah surut dan menyisakan lumpur.
Wamen P2MI Soal Tren #KaburAjaDulu: Sah Saja Cari Penghidupan Lebih Baik

Wamen P2MI Soal Tren #KaburAjaDulu: Sah Saja Cari Penghidupan Lebih Baik

Mantan anggota DPR RI itu menekankan bahwa Kementerian P2MI siap hadir memfasilitasi keingintahuan masyarakat dan proses keberangkatan pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Selasa 18 Februari 2025

Daftar Lengkap Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Selasa 18 Februari 2025

Berikut rincian harga emas pada Selasa (18/2/2025)
RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tegaskan Bukan Berarti Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

RUU TNI Jadi Prolegnas Prioritas 2025, DPR Tegaskan Bukan Berarti Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan RUU TNI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI atau TNI.
Mengamuk, ODGJ di Sragen Lukai Anggota Polisi dengan Samurai

Mengamuk, ODGJ di Sragen Lukai Anggota Polisi dengan Samurai

ODGJ tersebut mengamuk dengan membawa pedang samurai. Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi dengan pelaku.
Awalnya Tergila-gila dengan Figur Cristiano Ronaldo, Paris Hilton Seketika Kecewa saat Kenal Lebih Jauh Sosok CR7, Ternyata..

Awalnya Tergila-gila dengan Figur Cristiano Ronaldo, Paris Hilton Seketika Kecewa saat Kenal Lebih Jauh Sosok CR7, Ternyata..

Kisah cinta Cristiano Ronaldo dengan selebriti dunia Paris Hilton sempat mencuri perhatian, ternyata sosialita Amerika Serikat itu umbar hal ini tentang CR7.
Trending
Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Jairo Riedewald kemungkinan tidak akan dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain.
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

PSSI akan Tunjuk Legenda Belanda Jadi Pelatih Timnas Indonesia U20 Gantikan Indra Sjafri? Coach Justin: Feeling Gua...

Apakah PSSI akan kembali mendatangkan legenda Belanda untuk menggantikan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U20? Coach Justin beri pandangannya.
Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Salah satu pemain Timnas Indonesia nampaknya bakal 'berkhianat' setelah mengungkapkan kode bahwa dirinya bisa melakukan sesuatu yang besar di masa mendatang.
Justin Hubner Memukau Lagi di Liga Inggris,  Jadi Starter dan Bawa Wolverhampton Raih Poin Lawan West Bromwich Albion

Justin Hubner Memukau Lagi di Liga Inggris, Jadi Starter dan Bawa Wolverhampton Raih Poin Lawan West Bromwich Albion

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali tampil impresif saat memperkuat Wolverhampton dalam lanjutan Liga Inggris U-21, Selasa (18/02/2025).
Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Perjuangan Jauhi Perburuan Megawati Hangestri, Ujian Moma Bassoko Hadapi Pemain Paling Gacor di V-League

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini ada Laetitia Moma Bassoko yang berjuang memperlebar jarak dari Megawati Hangestri di papan atas klasemen.
Respons Berkelas Pelatih Thailand U20 Seusai Ikuti Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia: Kami Tampak Kehabisan...

Respons Berkelas Pelatih Thailand U20 Seusai Ikuti Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia: Kami Tampak Kehabisan...

Pelatih Thailand U20 Emerson buka suara soal mengikuti jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-20, lantaran gagal total melangkah ke babak selanjutnya.
Selengkapnya
Viral