"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester," bunyi SK itu.
Atas dasar putusan tersebut, terdapat beberapa larangan yang ditetapkan universitas. Pertama, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.
Kedua, dilarang untuk aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas.
Ketiga, Melki dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia selama skorsing tersebut berlaku.
Selain larangan, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti program konseling psikologis, dan wajib melaporkan hasilnya kepada pihak kampus. Hal tersebut akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk mencabut sanksi skorsing pada Melki nantinya.
“Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkanankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia sehingga pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” tulis keterangan dalam SK.
Eks ketua BEM UI itu juga diwajibkan membuat surat pernyataan, berisikan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Load more