Di samping itu, fungsi dari adanya perlengkapan jalan adalah agar pengguna jalan mengetahui situasi dan kondisi segmen berikutnya, mengendalikan pengguna jalan tetap pada jalurnya dan menjaga kecepatan dan jarak aman, serta meminimalisir kesalahan pengguna jalan.
Selain dari pembangunan fasilitas keselamatan jalan, perlu dilakukan juga pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.
"Fasilitas perlengkapan jalan yang sudah dibangun wajib untuk dilakukan pemeliharaan dan harus menjadi perhatian bersama. Untuk jalan nasional akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan, untuk jalan provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait," imbuhnya. (ant/ito)
Load more