Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku yang melakukan provokasi tawuran di wilayah Jakarta melalui media sosial.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta karena adanya provokasi yang dilakukan pelaku atau seseorang melalui media sosial.
Maka dari itu, melalui subdit siber, pihaknya berhasil mengamankan keempat provokator tersebut dalam kurun waktu 10 hari.
"Bahwa dalam jangka waktu 10 hari ini kami dari jajaran reserse kriminal khusus PMJ, khususnya dari subdit siber telah melakukan penindakan terhadap 4 orang pelaku," katanya, Rabu (31/1/2024).
Hendri menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan keempatnya yakni melakukan ajakan provokasi melalui medsos dengan menggunakan kata kata kasar, hingga dapat menimbulkan bentrokan atau tawuran antar pelajar maupun warga.
"Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya," jelasnya.
Dirinya juga menuturkan, salah satu pelaku tersebut masih berusia 16 tahun, sementara tiga pelaku lainnya berusia dewasa dan akan dilakukan penindakan lebih lanjut.
"Kemudian kami jelaskan terhadap UU yang kami kenakan dalam penerapan pasalnya kami terapkan dua pasal yang pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," tuturnya.
"Kemudian yang kedua pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," sambungnya.
Dimana para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun kemudian juga denda sebanyak 1 miliar rupiah. (aha/aag)
Load more