Tugas tersebut perlu diwujudkan dengan secara transparansi, tidak memihak, memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Ketua KPPS mengumumkan pelaksanaan dan waktu pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum hari pemungutan suara.
Kode Etik KPPS
KPPS harus tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara pemilu yang tertuang dalam peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No.13 tahun 2012, No11/2012, dan No.01/2012 yang berisi :
-Asas mandiri yang adil
-Asas kepastian hukum
-Asas jujr, keterbukaan dan akuntabilitas
-Asas proporsionalitas
-Asas profesional, efisiensi dan efektivitas
-Asas tertib.(mg3/muu)
Load more