Jakarta - Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Papua, menyambangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta melaporkan dugaan korupsi proyek mangkrak dengan nilai miliaran rupiah di Kabupaten Supiori, Papua. Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi laporan itu untuk disupervisi.
Koordinator Masyarakat Peduli Pembangunan Supiori, Korneles Materay mengatakan laporan pertama telah dilayangkan ke KPK pada 16 September 2021.
"Kami sebetulnya ingin mengadukan, sebetulnya sudah masuk ya pengaduannya dan mempertanyakan perkembangannya terkait beberapa proyek mangkrak yang ada di Kabupaten Supiori. Paling tidak ada proyek mangkrak yang sudah kami laporkan ke KPK," ujar Korneles kepada wartawan, Rabu siang (15/12/2021).
Proyek mangkrak itu ada dalam APBD 2015, diantaranya; proyek peningkatan Jalan Ababiadi-Kunef 2,5 KM Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp7,2 miliar; proyek pembangunan jalan menuju PLTU Wabudori Kabupaten Supiori dengan anggaran Rp3 miliar; dan proyek pembangunan jalan Jembatan Kali Amienweri I dengan anggaran Rp6,6 miliar.
"Pengadaan proyek ini pada tahun 2015 saat Yan Imbab selaku Plt Bupati Supiori yang saat ini jadi Bupati Supiori," kata Korneles.
Untuk dua proyek pertama tersebut kata Korneles, telah dilaporkan ke KPK dan meminta agar KPK menindaklanjutinya.
"Hingga hari ini, pengusutannya baru menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Kabupaten Supiori, Wigianto dan Demmy Steve Kawer. Kami menilai, masih ada pelaku intelektual yang harus diusut KPK karena proyek ini terkait kepentingan yang bersangkutan," jelas Korneles.
Sedangkan satu proyek yang satunya lagi yakni proyek Jalan Jembatan Kali Amienweri I, Korneles meminta agar KPK melakukan supervisi dan mengambil alih. Karena, sejak 2018, kasus ini tidak selesai ditangani oleh Polres Supiori.
"Jadi kami sudah menjelaskan dalam pengaduan sekaligus bukti-bukti yang ada. Seperti bukti-bukti terkait dengan anggaran, dokumen anggaran, lalu juga situasi foto terkait dengan proyek yang mangkrak di sana," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengaduan masyarakat KPK melalui pesan daring menyatakan bahwa laporan itu sudah proses supervisi KPK. "Dapat kami informasikan bahwa laporan yang dimaksud telah diteruskan sebagai bahan supervisi ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK," demikian pernyataan KPK.(saiful anwar)
Load more