Jakarta - Usai Mulan Jameela dan Ahmad Dhani serta keluarganya menjadi perbincangan publik karena menjalani karantina mandiri di rumah. Hari ini, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan aturan baru mengenai karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dalam surat edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 dikatakan pejabat yang tidak sedang melakukan perjalanan dinas tak akan diberikan dispensasi untuk karantina mandiri.
"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya yang diterima oleh tvonews.com, Rabu (15/12/2021).
Dalam rilis tersebut, Wiku juga menjelaskan, pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,”ujar Wiku.
Pengecualian dan dispensasi tersebut menurut Wiku, hanya berlaku bagi individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 serta berdasarkan evaluasi kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Menyikapi hal tersebut, Komandan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Bandara Soetta, Kolonel Agus Listyo menyebutkan, bila penumpang atas nama Wulansari atau Mulan Jamila dan keluarga melakukan karantina mandiri di rumah pribadi berdasarkan surat dari BNPB.
Load more