Selain itu, kata dia, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024 yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). (ant/nsi)
Load more