“Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online,” ungkapnuaya.
Motif penghilangan nyawa ini adalah agar menghambat tugas kepolisian yang sebelumnya, Ayu (tersangka) dilaporkan atas pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban sebesar Rp32 juta.
Untuk menghambat, muncul niat jahat Ayu menaruh racun pada kopi yang dibuat oleh ayah korban pada Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Load more