Jakarta, tvOnenews.com – Polres Pacitan menetapkan Ayu Findi Antika (26) sebagai tersangka atas kasus kematian MR karena kopi sianida.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho menyatakan telah menahan Ayu yang berperan sebagai penabur sianida ke dalam kopi MR hingga meninggal dunia.
“Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF,” kata Agung saat jumpa pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, dikutip Jumat (2/2/2024).
Korban tewas usai mengenggak kopi yang diracik ayahnya sendiri jelang berangkat sekolah.
Setelah minum kopi, korban sempat lemas tak berdaya dan mengeluarkan cairan bening dari mulutnya. MR sempat dibawa ke Puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
Ibu korban yang merasa janggal, segera melaporkan hal tersebut ke polisi.
Pihak kepolisian berupaya mengungkap kasus tersebut dengan pembongkaran makam, autopsi, dan beberapa penyelidikan lainnya baru kemudian menetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online,” ungkapnuaya.
Motif penghilangan nyawa ini adalah agar menghambat tugas kepolisian yang sebelumnya, Ayu (tersangka) dilaporkan atas pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban sebesar Rp32 juta.
Untuk menghambat, muncul niat jahat Ayu menaruh racun pada kopi yang dibuat oleh ayah korban pada Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana yang tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Load more