- Denda
Penggugat juga menginginkan Ketua PN Solo agar menetapkan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan secara seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian kepada penggugat.
Pihak penggugat menilai, bahwa keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sangat menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya diberitakan, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya yang sudah membantu tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo.
Sehingga tergugat seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Akan tetapi, dari pihak penggugat menilai jika tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepadanya, maka dengan begitu tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Sampai dengan kemarin, pihak Almas belum bisa dimintai konfirmasi. (aag)
Load more