Jakarta, tvOnenews.com - Kabar tak sedap menerpa Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, ia tak hanya dituntut Rp10 juta.
Namun, ia juga digugat Mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru ke pengadilan.
Hal ini dilakukannya lantaran Gibran diduga tak mengucap terima kasih kepada Almas terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permasalahan batas usia capres-cawapres.
Lantas, apa saja poin-poin gugatan Almas?
- Pengakuan Almas
Almas Tsaqibbirru RE A, mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Padahal gugatannya tersebut dapat berpengaruh untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan yang telah dilayangkan Almas tentang batas usia calon presisen-calon wakil presiden tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah itu telah dikabulkan MK.
Putusan ini pun seketika mengakibatkan kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Untuk diketahui, gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dan kini sudah dipublikasikan melalui website resmi PN Solo pada Senin, 29 Januari 2024 dengan bernomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
- Dituntut Rp10 Juta
Penggugat menuntut pembayaran atas kerugian yang telah dialaminya hingga senilai Rp 10 juta secara tunai, dan dibatasi seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak keputusan ini dalam hukum tetap.
- Untuk Panti Asuhan
Tata cara pembayaran ganti rugi senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung bisa dibayarkan atau disalurkan melalui Panti Asuhan yang berlokasi atau berdomisili di Surakarta.
- Denda
Penggugat juga menginginkan Ketua PN Solo agar menetapkan uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan secara seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian kepada penggugat.
Pihak penggugat menilai, bahwa keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sangat menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Sebelumnya diberitakan, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya yang sudah membantu tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo.
Sehingga tergugat seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Akan tetapi, dari pihak penggugat menilai jika tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepadanya, maka dengan begitu tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Sampai dengan kemarin, pihak Almas belum bisa dimintai konfirmasi. (aag)
Load more