"Saya beritahukan, kegiatan konser pada hari ini telah melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga saya, atas nama negara dan atas nama undang-undang meminta kepada panitia penyelenggara kegiatan ini untuk menghentikan kegiatan konser pada malam hari ini," ucap Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, di atas panggung, Sabtu (3/2/2024)malam.
Lebih lanjut Novli mengatakan kegiatan ini melanggar peraturan perundangan, pelaksanaannya diluar jadwal yang sudah ditentukan. Akibatnya penyelenggaran terancam pidana dan denda.
"Karena tidak sesuai dengan regulasi peraturan perundangan, pelaksanaannya diluar jadwal yang sudah ditentukan. Nah terhadap pelanggaran kepemiluan di luar jadwal yang dtentukan dapat diancam dengan pidana dan denda, dan ini akan kami proses," jelas Novil dalam sesi wawancara dengan awak media, usai melakukan himbauan terhadap panitia di atas panggung.
Dalam penilaian Bawaslu Kota Surabaya, kegiatan ini sudah memenuhi kategori rapat umum, karena dihadiri oleh ribuan pengunjung, dan telah memenuhi unsur kampanye, mengingat terpasang reklame paslon 02 di area konser, dan terdapat pembagian kaos dan kalender calon tertentu.
"Nantinya temuan yang sudah kita dapatkan ini akan kita bawa untuk dilakukan kajian, untuk kemudian diambil keputusan dari tindakan yang sudah kita lakukan terkait dengan acara tersebut," lanjut Novil.
Meski sempat dihentikan oleh Bawaslu Kota Surabaya, namun kegiatan konser "Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" tetap dilanjutkan, dan situasi tetap kondusif.* (sha/muu)
Load more