Hal ini dikarenakan sebagian besar isi kluster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.
Bahkan mirisnya, terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.
Selain itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, mengatakan sebagian besar pekerja atau buruh menuntut revisi UU Cipta Kerja.
Hal ini dikarenakan sebagian besar isi klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan pekerja.
“Terdapat beragam pengurangan hak-hak ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menyebabkan pekerja sulit untuk menjadi pekerja tetap,” ungkap Nabiyla. (ant/aag)
Load more