Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyoroti pemeriksaan politikus PDIP Ribka Tjiptaning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada 2012.
Hasto menilai, pemeriksan Ribka adalah bentuk upaya kriminalisasi hukum.
"Misalnya ini enggak ada hujan, enggak ada angin tiba-tiba salah satu kader kami ada yang diundang. Nah ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, itu terjadi bukan hanya kepada pasangan Ganjar-Mahfud, tetapi juga pada pasangan Amin, yaitu Mbak Ribka Tjiptaning ya," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
Hasto mengatakan Ribka selalu menyuarakan dan mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI dalam sidang DPR RI.
Menurutnya, sistem pengadaan dan perlindungan terhadap TKI menjadi sangat penting.
"Kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI. Karena di dalam sidang di DPR, beliau yang memberikan tekanan kepada masalah pentingnya perlindungan terhadap TKI, pentingnya sistem data base terhadap TKI," kata Hasto.
Menurut Hasto, apa yang dilakukan Ribka merupakan representasi memperjuangkan kepentingan rakyat. Ia juga menyebut dalam menjalankan tugas dan memperjuangkan kepentingan rakyat, anggota DPR dilindungi oleh undang-undang.
Dia menduga Ribka dipanggil usai mengkritik keras pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hasto kemudian menyinggung cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang saat debat dianggap menyentuh personal kandidat lain.
"Ketika Pak Cak Imin di dalam debat yaitu berdebat dengan Mas Gibran itu kan debat yang biasa, tapi tiba-tiba dianggap menyentuh personal sehingga kemudian muncul lah kasus yang sepertinya itu begitu cepat berproses, sementara yang sudah berproses sebelumnya termasuk terhadap kasus minyak goreng misalnya itu menunjukkan tidak ada, tindak lanjut. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum itu," tuturnya.
Diketahui, KPK telah memeriksa Ribka Tjiptaning dalam perkara korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012. Adapun Rika diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dengan tersangka RU dkk. Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).(rpi/lkf)
Load more