LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Sumber :
  • Antara

Bela Diri Tanggapi Putusan DKPP, KPU: Kalimatnya Paradoks

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal.

Selasa, 6 Februari 2024 - 07:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal.

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal," ujar Idham saat dihubungi, Senin (5/2/2024) malam.

Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Adapun dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Baca Juga :

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut, "Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi".

Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Media Thailand Frustrasi Negaranya Kehilangan Singgasana di ASEAN usai Hegemoni Timnas Indonesia Tak Terbantahkan: Gajah Perang Benar-Benar Tumbang 

Media Thailand Frustrasi Negaranya Kehilangan Singgasana di ASEAN usai Hegemoni Timnas Indonesia Tak Terbantahkan: Gajah Perang Benar-Benar Tumbang 

Media Thailand dibuat frustrasi karena negaranya kehilangan singgasana sebagai tim terkuat di ASEAN usai hegemoni Timnas Indonesia tak terbantahkan.
Jenazah Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Diterbangkan ke Makassar, Korban Penembakan Antar Polisi

Jenazah Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Diterbangkan ke Makassar, Korban Penembakan Antar Polisi

Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar korban penembakan sesama rekannya diterbangkan ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan hari ini.
Komitmen Investasi Rp294 T dari Luar Negeri, Pengamat: Investor Asing Percaya Ekonomi RI

Komitmen Investasi Rp294 T dari Luar Negeri, Pengamat: Investor Asing Percaya Ekonomi RI

Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji mengatakan ‘oleh-oleh’ hasil kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto, yakni komitmen investasi sebesar Rp294 triliun, menandakan investor asing percaya pada ekonomi Indonesia.
Kapolda Tegaskan Proses Cepat PDTH Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Sumbar

Kapolda Tegaskan Proses Cepat PDTH Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Sumbar

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menegaskan akan segera melakukan proses PTDH terhadap Kabag Ops AKP DI, atas perbuatannya melakukan penembakan terhadap rekannya Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar. Proses PDTH terhadap pelaku akan segera dilakukan dalam waktu seminggu kedepan.
Bolehkah Kuburan Dipaving atau Dicor? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Menurut Para Ulama Hukumnya...

Bolehkah Kuburan Dipaving atau Dicor? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Menurut Para Ulama Hukumnya...

Bolehkah kuburan dipaving atau dicor? Buya yahya jawab tegas, ternyata menurut para ulama hukumnya...
Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi Masih Jadi Sorotan Dunia, kini Fans Negara Paling Bawah FIFA Bikin Suporter Garuda Heboh

Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi Masih Jadi Sorotan Dunia, kini Fans Negara Paling Bawah FIFA Bikin Suporter Garuda Heboh

Kemenangan Timnas Indonesia atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 beberapa waktu lalu, ternyata masih mendapat sorotan dari sejumlah netizen dunia.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Bikin Heboh di Inggris, Suporter Oxford United Siapkan Nyanyian Khusus untuk sang Bintang Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan mencuri perhatian usai membawa Timnas Indonesia mengalahkan Arab Saudi. Suporter Oxford United tak sabar menantikan debutnya di Liga Inggris.
Selengkapnya
Viral