Menurutnya putusan DKPP tidak bersifat final, sesuai ketentuan Pasal 458 Undang-undang Pemilu.
Bahkan menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021, putusan DKPP bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tidak lagi bersifat final dan dia merupakan objek dari Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya dalan konferesnsi pers di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Menurut apa yang kami baca barusan dari putusan DKPP ini, putusan terkait persoalan teknis. Saya garisbawahi, teknis pendaftaran," tambahnya.
Dengan begitu status Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres tak menjadi gugur. Sanksi keras untuk Ketua KPU dan anggotanya bukan karena pelanggaran substantif.
"Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan kemarin Prabowo-Gibran untuk mendaftar, maka bisa saja itu melanggar hak konstitusi. Bisa saja terkena hukuman berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran," pungkasnya.
Respons Kubu Ganjar-Mahfud
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut bahwa putusan DKPP sebagai legitimasi penetapan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo-Gibran memiliki persoalan yang sangat serius.
Load more