LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang DKPP
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Pakar Hukum: Keputusan DKPP Tak Bisa Jadi Dasar Penjatuhan Sanksi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan putusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terhadap Ketua, dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan masing-masing Anggota dijatuhkan Sanksi Peringatan Keras. Putusan DKPP yang berjumlah tidak lebih dari seratus sembilan puluh lima halaman mengandung rekayasa dan kesesatan terselubung. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi) putusan DKPP.

Selasa, 6 Februari 2024 - 10:52 WIB

Selain itu, rumusan Pasal 10 apabila dikaitkan dengan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak tepat. Selain DPR, maka KPU juga tidak ada kewajiban melakukan revisi sebagaimana dimaksudkan. Lebih dari itu, rumusan Pasal 10 tidak secara langsung mengenai rumusan Peraturan KPU. Hal-hal yang terjadi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk adanya persintuhan dan dampak terhadap Peraturan KPU, sehingga ketentuan “huruf e” yakni “kebutuhan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU” menjadi kunci untuk dapat atau tidaknya dilakukan Rancangan Peraturan KPU. Lebih-lebih lagi nomenklatur yang digunakan adalah “Rancangan”, bukan “Perubahan”.

"Dalil DKPP sebagaimana diutarakan di atas merupakan penyelundupan hukum. Penyelundupan itu terurai dalam tahap konstatir, kualifisir dan konstituir putusan. Meminjam istilah pidana, sepertinya hal tersebut dilakukan “dengan maksud”, “diketahui” dan “dikehendaki”. Disinilah letak rekayasa dan kesesatan terselubung dalam putusan DKPP. Hal ini menjadi cacatan serius, ada apa gerangan dengan DKPP?" katanya

Lalu perlu dipahami menyangkut asas notoire feiten notorious.  Asas ini mengatakan bahwa “setiap hal yang sudah menjadi pengetahuan umum” atau “sudah umum diketahui”, maka menurut hukum tidak perlu lagi dibuktikan dalam sidang pengadilan. Postulat demikian telah menjadi kelaziman dalam praktek persidangan, dan disebutkan juga dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

Dalam kaitannya dengan perkara a quo, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada intinya membatalkan persyaratan batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menjadi “pengetahuan umum”. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi KPU untuk “mendeclare” dengan melakukan perubahan terhadap pasal a quo. Terlebih lagi, kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi adalah sama dan sederajat dengan Undang-Undang (in casu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Baca Juga :

Menjadi aneh disebutkan bahwa KPU harus melakukan revisi terhadap pasal a quo sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dilakukan perubahan. Bagaimana penjelasan logisnya, terhadap PKPU direvisi guna menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi Undang-Undang a quo tetap alias tidak mengalami perubahan. Apakah dapat dikatakan, KPU yang tidak melakukan revisi, maka demikian itu tidak sesuai dengan Konstitusi atau dengan kata lain tidak menjalankan Konsitusi? lalu bagaimana dengan DPR? Bukankah setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan suatu norma dalam Undang-Undang tidak memerlukan perubahan terhadap norma yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan. Lalu dimana letak urgensi dan relevansi bahwa PKPU harus dirubah, padahal Undang-Undang saja tidak dirubah. Disini juga terlihat adanya rekayasa dan kesesatan terselubung dalam pertimbangan hukum putusan DKPP. Semuanya itu dimaksudkan agar terhubung dengan amar putusan yang menjatuhkan sanksi.

"Pada prinsipnya KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan Paslon Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres. Kewajiban tersebut melebihi kewajiban yang lainnya, semisal melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya itikad tidak baik. Putusan DKPP menghindari pembuktian asas bonafides. DKPP melalui putusannya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa yang mengandung kesesatan terselubung. Dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU telah didasarkan atas aturan dan prosedur (rules and procedures). Hal sebaliknya, putusan DKPP dipertanyakan apakah telah sejalan dengan aturan dan prosedur? Penulis tidak perlu lagi menjelaskan yang sudah jelas," ucapnya. (ebs) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Siap Hadapi Debat Pamungkas Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara akan Bawa Pesan dari Pahlawan Nasional KH Noer Ali

Siap Hadapi Debat Pamungkas Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara akan Bawa Pesan dari Pahlawan Nasional KH Noer Ali

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara siap menghadapi debat pamungkas Pilkada Kota Bekasi yang akan berlangsung di Studio tvOne, Jakarta, Jumat (22/11).
Hasil Liga 1 Persebaya Vs Persija: Gol Pilar Timnas Palestina Bawa Bajul Ijo Epic Comeback dan Kudeta Puncak Klasemen

Hasil Liga 1 Persebaya Vs Persija: Gol Pilar Timnas Palestina Bawa Bajul Ijo Epic Comeback dan Kudeta Puncak Klasemen

Hasil Liga 1 2024-2025 antara Persebaya vs Persija pada Jumat (22/11/2024) sore WIB, di mana tuan rumah Bajul Ijo sukses raih poin penuh usai epic comeback 2-1.
Ada Ancaman Nyata Aksi Terorisme, Pakar Sebut Indonesia Masih Belum Aman

Ada Ancaman Nyata Aksi Terorisme, Pakar Sebut Indonesia Masih Belum Aman

Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme
Pilkada Kepri, Survei: Elektabilitas Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Kokoh di Urutan Teratas

Pilkada Kepri, Survei: Elektabilitas Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Kokoh di Urutan Teratas

Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura berada di urutan teratas di Pilgub Kepri 2024.
Mulai Malam Ini kalau Tidur Jangan Lupa Baca Doa Pelunas Utang, Kata Ustaz Adi Hidayat Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Mulai Malam Ini kalau Tidur Jangan Lupa Baca Doa Pelunas Utang, Kata Ustaz Adi Hidayat Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Selain mampu bantu melunasi utang, tapi juga bantu melindungi dari godaan setan. Simak penjelasan lengkap Ustaz Adi Hidayat, kalau doa sebelum tidur dianjurkan
MSP Buktikan Komitmen Pajak, Anak Perusahaan Arsari Tambang Raih Dua Penghargaan Pajak Sekaligus

MSP Buktikan Komitmen Pajak, Anak Perusahaan Arsari Tambang Raih Dua Penghargaan Pajak Sekaligus

PT Mitra Stania Prima (MSP) yang merupakan anak usaha Arsari Tambang menyabet dua penghargaan pajak sekaligus berkat komitmennya dalam membayar kewajiban.
Trending
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Selengkapnya
Viral