Menurutnya, yang membuat KPU melanggar etik adalah karena tidak konsultasi terlebih dahulu dengan DPR.
“Kesalahan KPU itu karena tidak konsultasi dulu dengan DPR dan itu adalah pelanggaran etik yang berat, dan ketua KPU itu sudah dua kali pelanggaran berat,” tegas Mahfud. (saa/muu)
Load more