Selain itu ia menyebut adanya komitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang mengedepankan dialog, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara bermartabat dan tidak kalah bersaing dengan negara–negara lain.
“Tetap jaga soliditas karena soliditas adalah kunci utama meraih kemajuan,” ucap Afriansyah.
Wamenaker mengharapkan kepada serikat pekerja/serikat buruh agar dapat menjadi mitra kerja strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.
HIP merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, Bab 1 ketentuan Pasal 1 angka 9, yakni hubungan industrial yang didasarkan atas nilai‑nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila‑sila Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Load more