HIP adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dari HIP sendiri yakni Menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha; Menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya; Menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
Untuk mencapai itu, maka diperlukan pendidikan HIP. Pendidikan hubungan industrial diperlukan merupakan sarana utama dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila, oleh karena itu pendidikan hubungan industrial perlu dikembangkan dan disebarluaskan kepada masyarakat dalam rangka memasyarakatkan hubungan industrial.
Untuk mencapai tujuan hubungan industrial, diperlukan sarana hubungan industrial sesuai yang ditetapkan dalam Pasal 103 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sarana-sarana hubungan industrial yang dimaksud, sebagaimana ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni; serikat Pekerja/Serikat Buruh; Organisasi Pengusaha; Lembaga Kerjasama Bipartit; Lembaga Kerjasama Tripartit; Peraturan Perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama; Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan; Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (ito)
Load more