Gresik, tvonenews.com - Hubungan Industrial Pancasila (HIP) sangat efektif meredam gejolak hubungan industrial di Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan oleh Wamenaker Afriansyah Noor saat berkunjung serta memberikan arahan kepada pekerja PT Petrokimia dan smelter pengolahan konsentrat tembaga PT Smelting Gresik, Jawa Timur, Senin (5/2/2023).
“Hubungan industrial Pancasila sangat efektif meredam gejolak hubungan industrial di Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucap Wamenaker.
Afriansyah menyebut, hubungan industrial berlandaskan Pancasila mengedepankan prinsip-prinsip yang adaptif dan kolaboratif melalui musyawarah untuk mufakat, kekeluargaan dan gotong royong.
Afriansyah mengatakan, dalam bingkai hubungan industrial, pihaknya sangat terbuka dalam mendengarkan semua keluhan, saran dan kritik yang membangun, hal ini bertujuan agar dunia ketenagakerjaan menjadi lebih baik.
Selain itu ia menyebut adanya komitmen dalam menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang mengedepankan dialog, menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara bermartabat dan tidak kalah bersaing dengan negara–negara lain.
“Tetap jaga soliditas karena soliditas adalah kunci utama meraih kemajuan,” ucap Afriansyah.
Wamenaker mengharapkan kepada serikat pekerja/serikat buruh agar dapat menjadi mitra kerja strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan.
HIP merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan, Bab 1 ketentuan Pasal 1 angka 9, yakni hubungan industrial yang didasarkan atas nilai‑nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila‑sila Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
HIP adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan dari HIP sendiri yakni Menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha; Menciptakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktivitas untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya; Menciptakan iklim yang mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi nasional yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran.
Untuk mencapai itu, maka diperlukan pendidikan HIP. Pendidikan hubungan industrial diperlukan merupakan sarana utama dalam pelaksanaan hubungan industrial pancasila, oleh karena itu pendidikan hubungan industrial perlu dikembangkan dan disebarluaskan kepada masyarakat dalam rangka memasyarakatkan hubungan industrial.
Untuk mencapai tujuan hubungan industrial, diperlukan sarana hubungan industrial sesuai yang ditetapkan dalam Pasal 103 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sarana-sarana hubungan industrial yang dimaksud, sebagaimana ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yakni; serikat Pekerja/Serikat Buruh; Organisasi Pengusaha; Lembaga Kerjasama Bipartit; Lembaga Kerjasama Tripartit; Peraturan Perusahaan; Perjanjian Kerja Bersama; Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan; Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (ito)
Load more