Wilfrida disidang pada akhir 2013 silam. Saat itu, Prabowo terlibat secara pribadi dalam membela Wilfrida dan datang langsung ke persidangan di Malaysia.
Saat itu, Prabowo membayar pengacara kelas atas negeri Jiran, Tan Sri Moh. Shafee, untuk membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan hukuman mati yang menjeratnya.
Setelah mengikuti rangkaian penyidikan dan persidangan, pengadilan banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya memutuskan Wilfrida tidak bersalah atas pembunuhan tersebut. Pasalnya, Wilfrida tidak dianggap melakukan pembunuhan karena tindakannya sendiri, sebab pada saat itu dia sedang mengalami gangguan kejiwaan.
Keputusan itu mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Baru yang juga memutuskan Wilfrida tidak bersalah pada 7 April 2014. Wilfrida terbebas dari hukuman penjara setelah jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.
Kemudian, Wilfrida dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru, lalu memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan. Wilfrida Soik akhirnya pulang ke Indonesia pada Jumat, 21 Mei 2021.
Wilfrida kini tinggal di kampungnya di NTT. (ebs)
Load more