Jakarta, tvOnenews.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bercerita tentang pengalamannya membantu perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri. Prabowo diketahui pernah membantu pembebasan TKI bernama Wilfrida Soik dari hukuman gantung.
"Saya pernah pengalaman. Saya pernah diberitahu seorang aktivis, seorang perempuan, tentang seorang pekerja perempuan yang 2 minggu lagi mau digantung. Kalau tidak ada berita dari aktivis seperti ini kita tidak bisa bantu dan intervensi jadi benar, peran aktivis-aktivis sangat penting di bidang pembelaan hak-hak pekerja kita di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan," ucap Prabowo dalam debat kelima Pilpres 2024, Minggu (4/2/2024).
Hal itu disampaikan Prabowo saat merespons capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait perlindungan TKI di luar negeri.
Siapa Wilfrida Soik? Wilfrida Wilfrida Soik, TKI yang berasal dari Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari hukuman mati di Malaysia. Pada tahun 2010, Wilfrida bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Pada 7 Desember 2010, Wilfrida secara tidak sengaja membunuh majikannya saat membela diri ketika mengalami kekerasan dari majikannya selama bekerja.
Kemudian, Wilfrida ditangkap oleh kepolisian daerah Pasir Mas, Kelantan, Malaysia dan terancam hukuman mati karena dianggap telah melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.
Kasus Wilfrida saat itu menghebohkan publik di Indonesia, masyarakat bahkan membuat petisi Save Wilfrida di laman Change.org, yang ditujukan langsung kepada Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Wilfrida disidang pada akhir 2013 silam. Saat itu, Prabowo terlibat secara pribadi dalam membela Wilfrida dan datang langsung ke persidangan di Malaysia.
Saat itu, Prabowo membayar pengacara kelas atas negeri Jiran, Tan Sri Moh. Shafee, untuk membebaskan Wilfrida dari segala tuntutan hukuman mati yang menjeratnya.
Setelah mengikuti rangkaian penyidikan dan persidangan, pengadilan banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya memutuskan Wilfrida tidak bersalah atas pembunuhan tersebut. Pasalnya, Wilfrida tidak dianggap melakukan pembunuhan karena tindakannya sendiri, sebab pada saat itu dia sedang mengalami gangguan kejiwaan.
Keputusan itu mengukuhkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Baru yang juga memutuskan Wilfrida tidak bersalah pada 7 April 2014. Wilfrida terbebas dari hukuman penjara setelah jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.
Kemudian, Wilfrida dirawat di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru, lalu memperoleh pengampunan dari Sultan Kelantan. Wilfrida Soik akhirnya pulang ke Indonesia pada Jumat, 21 Mei 2021.
Wilfrida kini tinggal di kampungnya di NTT. (ebs)
Load more