Selain itu, Ketua Tim Hukum PB-PASU, Rahmad Sakti S. Pane mengatakan, kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008.
"Dan dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah, pelapor merasa sangat keberatan," katanya.
Kemudian, Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe yang turut mendampingi pelapor mengatakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Munthe. (aag)
Load more