Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD membuka peluang melayangkan gugatan soal pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Adapun alasan yang dimaksud adalah Hasyim Asy’ari yang diputus melanggar kode etik dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga diputus melanggar kode etik.
Load more