Keduanya melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung.
Dia menyebut beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN soal hal itu.
“Tapi apakah kita akan melakukan itu? Saya hanya bisa mengatakan kami mencanangkan hak kami untuk melakukan itu,” ungkapnya.
“Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain. Karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke Bawaslu terkait hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal,” pungkas Todung.
Projo Terancam Digugat Balik
Tak hanya itu, Todung Mulya Lubis, juga mengungkapkan pihaknya membuka peluang menggugat balik relawan Projo yang melaporkan budayawan Butet Kertaredjasa ke polisi.
Load more