Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD setuju para koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Jakarta.
“Saya selalu menyatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Dia menjelaskan undang-undang yang berlaku sekarang juga memuat hukuman mati bagi koruptor, tapi dengan catatan jika tindakan korupsi itu dilakukan dalam keadaan krisis.
“Ini undang-undang yang berlaku sekarang. Jadi bisa,” imbuhnya.
Namun, kata Mahfud, para jaksa tidak ada yang berani memberikan tuntutan hukuman mati kepada koruptor. Sebab, dalam undang-undang tidak dijelaskan keadaan krisis yang dimaksud.
“Cuma karena syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis, krisisnya itu [tidak] dijelaskan ukuran krisisnya apa, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkap Mahfud.
Di sisi lain, dia memandang hukuman mati yang diatur dalam undang-undang sekarang ada masalah.
Load more