Di samping itu, eks Menko Polhukam ini juga menilai pembentukan KASN kembali baik dilaksanakan.
Sebab, kata Mahfud, komisi itu dapat menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu dan telah dianggap memenuhi syarat.
Mahfud menambahkan KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu.
“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” jelas Mahfud.
Atas fenomena itu, DPR dan pemerintah kemudian sepakat membubarkan KASN untuk memotong jalur birokrasi. (saa/raa)
Load more