Jakarta, tvOnenews.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyebut penentuan atau seleksi pejabat di Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditata ulang.
Hal tersebut menindaklanjuti pasca-dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” tegas Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Manhfud menuturkan kerapnya aksi jual beli jabatan yang terjadi meski para pelakunya telah berstatus sebagai ASN.
Menurutnya terdapat pula sejumlah oknum ASN yang juga menjadi penentu jabatan pada internal kementerian.
"Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” kata dia.
Mahfud menjelaskan penataan itu bukan hanya terkait dengan penentuan pejabat melain juga pada bidang yang mengawasi netralitas ASN.
Di samping itu, eks Menko Polhukam ini juga menilai pembentukan KASN kembali baik dilaksanakan.
Sebab, kata Mahfud, komisi itu dapat menentukan atau memberi rekomendasi atas siapa yang berhak menjadi pejabat eselon satu dan telah dianggap memenuhi syarat.
Mahfud menambahkan KASN juga berhak melakukan penyelidikan rekam jejak para pihak yang diusulkan menjadi pejabat eselon satu.
“Karena ketika ada yang rangkap jabatan, tapi KASN belum memberi izin. Ada juga pejabat yang sudah didisposisi KASN, belakangan melakukan korupsi juga,” jelas Mahfud.
Atas fenomena itu, DPR dan pemerintah kemudian sepakat membubarkan KASN untuk memotong jalur birokrasi. (saa/raa)
Load more