Jakarta - Kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di wilayah DKI Jakarta diputus sebanyak 75 persen khusus untuk periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam Kepgub itu, Anies menjelaskan ketentuan tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepgub tersebut juga menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM dan Inmendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Selama periode itu, kegiatan makan dan minum di mal dibatasi untuk pengunjung hingga 75 persen dan jam operasional mal dari pukul 09.00-22.00 WIB.
Selain itu, Kepgub juga mengatur larangan acara "Old and New Year" baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kegiatan perayaan Natal dan Tabun Baru di mal juga ditiadakan kecuali pameran UMKM.
Load more