Jakarta, tvonenews.com - Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan tak ada gunanya bagi perusahaan untuk mencoba-coba atau sengaja tak patuh terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena risiko K3 setiap saat dapat menimpa perusahaan/pelaku usaha.
Haiyani menegaskan, saat terjadi K3 sebesar apapun di tempat kerja, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan dan dapat mempengaruhi reputasi perusahaan.
"Dari sisi internasional, reputasi dapat berakibat pada produk yang dihasilkan dapat diembargo. Produk yang dihasilkan bisa tidak diterima di luar," kata dia.
Haiyani menambahkan budaya K3 bertujuan agar keberlangsungan usaha terus berlanjut sehingga mampu berkontribusi menjalankan usaha yang sehat, selamat dan produktif di tempat kerja.
"Tanggung jawab menerapkan K3, selain melalui regulasi (Kemnaker), juga aktor-aktor di tempat kerja, " katanya.
Haiyani mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan mengurangi risiko K3 di lingkungan kerja.
Pada kesempatan itu, Haiyani juga mengajak pelaku usaha memiliki komitmen membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
Budaya K3 secara berkesinambungan, selain menjaga keberlangsungan usaha, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja inspiratif, produktif, aman dan sehat.
"Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mengubah setiap tindakan kecil menjadi langkah besar dalam membentuk budaya K3 yang berkesinambungan," kata dia.
Salah satu pelaku usaha (PMDN) industri pompa, A Roli Ekoatmojo menilai keuntungan bagi pelaku usaha, budaya K3 mampu menjaga nama reputasi sehingga tidak terganggu produksinya.
Sementara bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
"Budaya K3 harus terus menerus digaungkan ke para pelaku usaha, " ujar Manajer EQS dan Formalities /Legal, PT Bumi Cahaya Unggul tersebut. (ito)
Load more