“Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang kondusif serta menjauhkan masyarakat dari situasi kebingungan politik yang dapat berpotensi menimbulkan kekacauan pada 14 Februari 2024,” tambah dia.
Selain itu, Aria Bima juga meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan sanksi bagi lembaga survei yang terbukti melakukan quick count dengan tujuan sengaja menguntungkan salah satu pihak, memberikan data yang salah, dan menyesatkan publik.
Dia juga meminta kedua lembaga tersebut memberikan syarat kepada lembaga survei agar membuka metodologi dan sampel yang digunakan.
Selain itu, lembaga survei juga harus bersedia diaudit secara independen dan terbuka menyampaikan sumber dana untuk membiayai quick count.
“Desakan bagi KPU dan Bawaslu ini untuk menciptakan iklim transparansi publik dalam demokrasi di Indonesia, serta menghindarkan proses quick count dari prasangka-prasangka yang tidak produktif,” tuturnya.(saa/lkf)
Load more